Dewan Hakim MQK Resmi Dilantik, Ade Sarmili Ingatkan Soal Kebenaran dan Kebaikan

Caringin – Bertepatan dengan Peringatan hari Santri Nasional (HSN) 2024, Kementerian Agama bekerjasama dengan Pemkab Bogor menyelenggarakan Musbaqoh Qiroatul; Kutub (MQK) 1 di Kabupaten Bogor, kegiatan ini dihelat di Gran Pesona Cimande dari Selasa hingga Kamis, 22-24 Oktober 2024.

Koordinator Dewan Hakim yang juga kepala Seksi PD dan Pontren Kemenag Kab Bogor Dr. KH. Ade Sarmili, M.Si mengatakan, Hakim itupunya peran penting untuk menentukan kualitas dan output peserta, jadi oleh karenanya hakim butuh pembekalan melalui sertifikasi dan orientasi dewan hakim dan sekretaris majelis.

“Karena Hakim ini pilihan  mereka dari pimpinan ponpes yang memiliki kemampuan diatas peserta, tentunya,” kata Ade.

Selain itu, Dewan hakim tidak boleh berpihak kepada kecamatan mana atau peserta mana, kalaupun ada yang dikenal maka penilaiannya berdasar kebenaran kebaikan. Selain dewan hakim, kegiatan ini juga diikuti 200 orang Pembina dari pesantren dan 200 orang official.

“Kalau bagus dia harus menilai bagus, ataupun kalau baik maka nilainya harus baik, Karena Tingkat keberhasilan bukan pada banyak peserta tapi dewan hakim memberikan tanggungjawab pada nilai yang dibubuhkan pada blangko nilai,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kab Bogor Syukri Ahmad Fanani saat melantik pada dewan hakim MQK mengatakan, Kegiatan MQK 1 ini mampu meningkatkan kemampuan santrri dalam kajian dan kedalaman sumber-sumber ajaran islam.

“Ini menjadi ajang kaderisasi ulama di masa depan, karena dari kegiatan ini akan muncul para santri yang memiliki kemampuan pemahaman ilmu-ilmu kepesantrenan yang akan dibutuhkan dimasa depan,” kata Syukri.

Menurutnya, kegiatan monumental ini harus dikawal sampai akhir dan pelantikan dewan hakim bagian penting kegiatan ini. “Konsistensi jadi keberhasilan kita dalam menyelenggarakan MQK dan ada 40 kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 820 orang, semoga ini menjadi wasilah kita membangun ummat dimasa depan,” pungkasnya.  (dei)

Comments (0)
Add Comment