Bandung – Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan (FKTN) Non ASN Provinsi Jawa Barat, menemui BKD Provinsi, dan diterima Bayu bagian input data, kemudian langsung menemui Anggota Komisi V DPRD Provinsi Ali Rasyid, M.Sos, serta langsung menemui Pihak DINKES Provinsi Jawabarat dan di terima oleh Kasi SDK yakni Titis Wigiati SKM, M.Kes, Pada Hari Senin 26 September 2022.
Ketua Forum, Tedi Ganjar S. Menyampaikan maksud menemui stake holder tersebut, yakni untuk memantau sampai dimana proses pendataan dan pengusulan kuota PPPK (P3K) atau ASN yang sedang berjalan, sehingga dapat memastikan bahwa anggota FKTN yang berjumlah 716 orang ini sudah masuk didalam usulan.
“Upaya ini pun kami lakukan untuk menghindari double data, karena ada beberapa kabupaten/kota yang sudah berinisiatif untuk menginput dan memengusulkan anggota kami, padahal proses usulan atau input data seharusnya menjadi tanggung jawab dinas provinsi dan BKD provinsi, karena selama ini status Honorer kami pun sebagai tenaga Honorer DINKES Provinsi Jawabarat.,” kata Tedi.
Selain itu Pembina forum Endri Herlambang, menegaskan bahwa sebaiknya DINKES Provinsi dapat menerbitkan surat resmi atau Petunjuk teknis, yang isinya memberikan kejelasan bahwa proses usulan khusunya yang honorer Nakes provinsi (PTT) Pengusulan atau proses inputnya merupakan tangung jawab DINKES Provinsi Jawabarat.
“Ini untuk menghindari multi interpretasi yang kemudian dapat menyebabkan adanya double data dan double penganggaran, karena berdasarkan informasi dari anggota ada beberapa DINKES atau BKD Kabupaten/kota yang berinisiatif mengusulkan honorer NAKES Provinsi dengan alasan karena bekerja di puskesmas kabupaten/Kota setempat,” kata Endri.
Sementara itu, Anggota komisi V Ali Rasyid M.Sos, menyampaikan bahwa DPRD secara konsisten senantiasa memperjuangkan nasib para Honorer baik Nakes ataupun Guru.
“Dan sekarang mulai menemukan titik terang dimana surat edaran MENPANRB tentang rencana penghapusan tenaga Honorer ditahun 2023 akan ditinjau kembali dan dicabut. Karena selama ini surat edaran itulah yang menimbulkan keresahan bagi para honorer,” kata Ali.
Kemudian sambung dia, Pihaknya pun telah melakukan rapat dengan DPR RI dan kementerian terkait tentang masalah kuota dan pengalokasian anggaran, dan telah menemui titik terang dimana akan ada penambahan DAU yang diperuntukan bagi para tenaga PPPK baik nakes atupun guru di tahun 2023 nanti. Tinggal selanjutnya perlu adanya penegasan atau dasar hukum yang jelas, agar Kepala daerah baik Gubernur, Walikota/Bupati wajib menggunakan penambahan DAU ini sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk memenuhi hak-hak tenaga PPPK yang lulus di tahun 2023 nanti.
Bagi Tedi selakau ketua Forum merasa lega setelah bertemu dengan DINKES jabar, menyampikan bahwa untuk proses pendataan khususnya PTT tinggal 150 orang lagi,
“Dan kita tidak perlu hawatir tentang double data, karena Dalam aplikasi yang disediakan, proses awal pendataan terlebih dahulu harus memilih menu pengisian Kabupaten atau provinsi, walaupun yang menginput Dinkes/BKD kabupaten/kota, tentunya tidak akan menjadi masalah asalkan pemilih menu inputnya sesuai dengan status Honorer Nakes yang dimaksud. Selain itu Dinkes provinsi pun bisa mengevaluasi mana proses input yang benar dan yang salah, sehingga dapat segera diperbaiki,” pungkas Tedi. (don)