LPBI NU Kabupaten Bogor Dukung Penerapan SPAB Di Kabupaten Bogor

Depok – Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU Kabupaten Bogor  Ade Irawan mengapresiasi pelatihan fasuilitator Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kabupaten Bogor di Wisma Kinasih Depok, 30 November 2023 yang dilaksanakan oleh Yayasan warga Upadaya, Chilfund, Seknas SPAB, Kemensos dan Kemendikbudristek.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena kami kira akan sangat banyak manfaatkanya bagi Lembaga Pendidikan di Kabupaten Bogor,” kata Ade.

Tak hanya itu, pria yang juga menjabat Kepala TU MAN 2 Bogor ini mengungkapkan, SPAB memang belum begitu familiar dikalangan dunia Pendidikan di Kabupaten Bogor sehingga perlu inisiasi yang massif bagi pengelola Pendidikan baik dibawah Disdik Kabupaten Bogor maupun Kemenag Kab Bogor.

“Tinggal, kita mengkampanyekan bagaimana para pemangku kebijakan khususnya para pimpinan satuan Pendidikan menerapkan SPAB di sekolah masing-masing,” tandasnya.

LPBI NU akan terus mendukung dan berdiri di barisan paling depan dalam mengkampanyekan SPAB di Lembaga pendiidkan di Kabupaten Bogor mengingat ini untuk keselamatan peserta didik di sekolah.

“Jelas, kami akan berdiri paling depan. Karena memang kondisi satuan Pendidikan kita banyak yang berada di area rawan bencana,”ujarnya.

Sementara itu, Eko Eriyanto coordinator  Yayasan warga upadaya mengatakan, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.

“Kegiatan ini dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana,” kata Eri.

Tujuan dari penyelenggaraan Program SPAB sambung dia, diantaranya , Meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana, Melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana, Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana, Memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan Pendidikan, Utamanya  memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana,” pungkasnya. (Sob)

Comments (0)
Add Comment