News, Education & Lifestyle

Kadishub Bogor Siap Sikat Truk Tambang Nakal

101

Leuwiliang – Dianggap mandul soal penegakan aturan truk tambang membuat Dinas Perhubungan (Dsihub) Kabupaten Bogor unjuk gigi dengan melakukan penindakan terhadap truk tambang yang melintas pada jam yang telah dilarang yati jam 05. 00 WIB sampai 20.00 WIB, Selasa (3/10/23).

“Kita melakukan penindakan tadi, terhadap truk tambang yang melintas dijam yang sudah dilarang dalam perbub 120 tahun 2021,” kata Kepala Dishub Kab Bogor Agus Ridallah.

Kegiatan pun berlanjut pasca penindakan dengan mengumpulkan berbagai komponen Masyarakat mulai dari TNI, Polri, Dishub Provinsi, Ormas NU, Muhamadiyah, MUI, camat Leuwiliang dan perwakilan dari berbagai kecamatan yang terlintas jalan Bogor Jasinga.

“Saya bawa semua personel dalam kesempatan ini, agar kitab isa Bersama-sama mengawal kebijakan pembatasan truk tambang ini,” ujarnya.

Lebih jauh Agus Ridho mengatakan, Ada beberapa hal yang kita diskusikan, kemarin dari kalangan mahasiswa menyuarakan aspirasi salah satunya kaitannya dengan angkutan tambang yang beroperasi disiang hari di jalur nasional.

“Tentu Dishub mengucapkan terima kasih, karena teman-teman mahasiswa mengingatkan pemerintah terkait sikap tersebut, Dan hari ini kami turun, dari dulu juga kita turun. Namun dengan keterbatasan personal kami agak kesulitan. Namun demikian, kita merespon terhadap keluhan Masyarakat,” tandasnya. Dan hari ini kami datang, untuk melakukan operasi penegakan anturan Perbub 120. mulai hari ini, selama satu minggu akan kita lakukan operasi dari jam 5 pagi hingga jam 8 malam, dan kita akan bagi dalam  3 shif.

Leave A Reply

Your email address will not be published.