Cibinong – Adanya tudingan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor diduga telah menjalankan praktik dagang (jual-beli) kaos Hari Amal Bakti (HAB) Ke-78 dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh sekretaris Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar (PDMA) Kabupaten Bogor Deni Solahudin Al-Hamdani.
Tak ingin membuat persepsi buruk atas informasi tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kab Bogor langsung melakukan klarifikasi (tabayun) dengan memanggil pengurus PD Mathlaul Anwar Kabupaten Bogor ke kantor Kemenag Kab Bogor di Cibinong pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kankemenag Kab. Bogor Syukri Ahmad Fanani mengatakan jika Ia serta seluruh jajaran pimpinan di Kemenag Kab Bogor dan panitia selalu terbuka terhadap masukan dan kritik, termasuk tentang kegiatan pelaksanaan HAB terutama dalam hal jual beli kaus.
“Jika memang ada yang tidak berkenan memesan kaus kepada panitia, maka tidak ada sanksi. Kami hanya ingin kritik tersebut disampaikan dengan jalur komunikasi yang sesuai dan berlandaskan azaz kekeluargaan serta musyawarah,” kata Syukri.
Mengenai surat Imbauan, Kepala Kankemenag Kab. Bogor menjelaskan, bahwa sifat surat tersebut hanya imbauan dan tidak ada paksaan sama sekali kepada siapapun untuk membeli. Adapun penggunaan kaus semata-mata dalam rangka kebersamaan dan keseragaman. Kalaupun ada peserta yang tidak membeli kaus, maka tidak ada sanksi apapun.
“Adapun penggunaan kaus semata-mata dalam rangka kebersamaan dan keseragaman. Kalaupun ada peserta yang tidak membeli kaus, maka tidak ada sanksi apapun. Ketika saudara Deni berpendapat bahwa Kepala Kankemenag Kab. Bogor menggunakan posisinya untuk memengaruhi para peserta membeli kaus, walaupun sifat suratnya adalah imbauan itu tidak benar, karena tak ada sanksi apapun atas surat itu, jadi jangan dipersepsikan akan, ad aini itu, gak ad aitu,” tandasnya.
Kepala Kankemenag Kab. Bogor menyampaikan, bahwa selama ini sinergi Kankemenag Kab. Bogor dengan PD Mathla’ul Anwar Kab. Bogor terbangun dengan baik. Bahkan 53 guru PNS di 71 lembaga Mathla’ul Anwar Kab. Bogor yang menerima TPG melalui Kementerian Agama rata-rata 159.000.000 per bulan; serta 212 guru Non-PNS di 71 lembaga Mathla’ul Anwar Kab. Bogor yang menerima TPG melalui Kementerian Agama rata-rata 318.000.000 per bulan. Sehingga total rata-rata TPG 477.000.000 per bulan.
“Dan Setelah acara silaturahmi di kantor kemenag kedua belah pihak saling berangkulan dan kepala kemenag memaafkan atas kegaduhan ini. Semoga ini menjadi wassilah saling menguatkan antar Lembaga,” ujanya.
Sementara itu, Ketua PD Mathla’ul Anwar KH. Abdul Aziz memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi karena pemberitaan dan narasi yang ditulis oleh sekretaris PD Mathlaul Anwar Deni Solahudin secara sepihak tanpa sepengetahuan Ketua PD Mathla’ul Anwar.